Sumber Pembiayaan Pembangunan:
- Tabungan sukarela masyarakat adalah bagian pendapatan yang diterima masyarakat yang secara sukarela tidak digunakan untuk konsumsi. Contohnya : BPJS, asuransi, dan tabungan koperasi
- Tabungan paksa adalah iuran yang dipaksakan kepada wajib pajak oleh pemerintah, pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah atau negara. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPH 21 (Perorangan), PPH 23 (Jasa), dan SPT Tahunan
- Tabungan pemerintah adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran rutin setelah dipakai untuk membiayai pengeluaran rutin, kemudian terdapat sisa pengeluaran. Contohnya : Bank-bank pemerintahan, PPH 29, dan BUMN
- Investasi asing (foreign direct investment) merupakan investasi yang dilaksanakan oleh pemilik-pemilik modal asing di dalam negeri untuk mendapat suatu keuntungan dari usaha yang dilaksanakan. Yaitu dapat berupa investasi langsung atau investasi portofolio adalah pembelian saham dari dalam negeri. Contohnya : Bea dan Cukai, dll
Pembangunan berwawasan lingkungan
adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
contoh:
- Penggunaan plastik organik, yang bisa terurai
- Summarecon Bekasi akan menjadi ikon kawasan hunian dan komersial terbaik di Bekasi. Dikembangkan di atas lahan seluas 240 hektar, Summarecon Bekasi mulai dibangun pada november 2010 dengan konsep hunian yang berwawasan lingkungan.
- Pembangunan hotel dan kawasan hiburan di tepi pantai, tanpa merusak hutan mangrove di sekitarnya.
- Membangun rumah yang memanfaatkan cahaya matahari sebagai penerangan, dan pepohonan sekitar sebagai penyejuknya
- Mengurangi penggunaan insektisida yang berlebihan
- Reklamasi lahan tandus
- Pengolahan Sampah dengan program 4R, Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur ulang) dan Replace (mengganti)
Komponen Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto (PDB)
Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (termasuk warga negara asing) suatu negara dalam periode tertentu biasanya satu tahun.
2. Produk Nasional Bruto (PNB)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut yang berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP.
GNP = GDP - Produk Netto terhadap luar negeri
3. Produk Nasional Netto (PNN)
Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) atau produk nasional bersih adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
NNP = GNP - (Penyusutan + Barang pengganti modal)
4. Pendapatan Nasional Netto (Bersih)
Pendapatan Nasional Bersih (Net National Income/NNI) adalah nilai dari produk nasional bersih (net national income) dikurangi dengan pajak tidak langsung.
NNI = NNP - Pajak tidak langsung
5. Pendapatan Perseorangan
Pendapatan Perseorangan (Personal Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima perseorangan sebagai balas jasa dalam proses produksi. Pendapatan perseorangan ini dapat juga disebut pendapatan kotor, karena tidak semua pendapatan perseorangan netto jatuh ke tangan pemilik faktor produksi, sebab masih harus dikurangi laba yang tidak dibagi, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial maupun pembayaran yang bersifat transfer payment (pembayaran pindahan) seperti pensiunan.
PI = (NNI + Transfer Payment) - (Iuran Jaminan Sosial + Iuran Asuransi + Laba Ditahan + Pajak Perseorangan)
6. Pendapatan Bebas
Pendapatan Bebas (Disposable Income/DI) adalah pendapatan yang diterima masyarakat yang sudah siap untuk dibelanjakan penerimanya. Pendapatan ini merupakan hak mutlak bagi penerimanya. Pendapatan bebas diperoleh dari pendapatan perseorangan dikurangi pajak langsung.
DI = PI - Pajak langsung
0 komentar:
Posting Komentar