Jumat, 22 Juni 2018

Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Diposting oleh sheillafkhryh di 08.10 0 komentar



Kelompok 1:

Anggota kelompok:


. Nurul Husaidah   (25216622)
. Riski Septiani      (26216489)
. Sheilla fakhriyah (26216989)

Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Diposting oleh sheillafkhryh di 08.03 0 komentar
 
Kelompok 1
Anggota Kelompok :
-          Nurul Husaidah (25216622)
-          Riski Septiani (26216489)
-          Sheilla Fakhriyah (26216989)


Sabtu, 21 April 2018

Studi Kasus Sengketa Ekonomi

Diposting oleh sheillafkhryh di 04.34 0 komentar
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah:
Studi Kasus Sengketa Ekonomi Syariah
di Lembaga Keuangan Syariah Kota
Jambi


Pendahuluan

Praktik bisnis Syariah di Indonesia mulai berkembang dengan perkembangan keinginan dan harapan umat Islam yang menjadi sebahagian besar penduduk Indonesia. Keinginan tersebut berkembang seiring dengan berkembangnya upaya pemahaman terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan Syariah Islam pada awal tahun 1990-an. Sejarah perbankan secara faktual telah mencatat bahwa dalam kurun waktu antara tahun 1992 hingga mei 2004 telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Secara kuantitatif jumlah bank Syariah pada tahun 1992 hanya satu bank umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dan BPRS, tetapi saat ini ada beberapa bank umum Syariah dengan 114 kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank Syariah. Pada tahun 2006 jumlah bank Syariah telah berkembang dua kali lipat dari jumlah dua tahun yang lalu. Tren perbankan Syariah yang begitu cepat dengan memperoleh simpati luas dari umat muslim dan juga dari non muslim. Perluasan kelembagaan perbankan Syariah telah merambah kepada aspek-aspek ekonomi Syariah sebagai bentuk-bentuk produk perbankan Syariah. Dan perbankan Syariah sebagai suatu lembaga dalam perbankan, menuntut adanya kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan, serta antisipasi hukum apabila terjadi konflik antara pihak nasabah dengan pihak bank. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diundangkan pada tanggal 20 Maret Tahun 2006 telah member amanat kepada lembaga peradilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara tertentu termasuk perkara perbankan dan ekonomi Syariah yang terjadi di Indonesia. 
Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan nonbank yang telah menerapkan konsep bagi hasil (mudharabah) dalam kegiatan operasionalnya. Hal ini menunjukkan kebutuhan warga masyarakat tentang kehadiran institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi pemeluknya. Apalagi dengan hadirnya peraturan perundangundangan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan angin segar bagi perkembangan industri perbankan Syariah di Indonesia. Artinya munculnya Undang-Undang ini memberikan peluang bagi pertumbuhan industri perbankan Syariah yang sesuai dengan prinsip hukum Islam.

Jumat, 23 Maret 2018

Perlindungan Konsumen

Diposting oleh sheillafkhryh di 09.11 0 komentar
  1. Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.

Jumat, 03 November 2017

Tugas 4 Ekonomi Koperasi

Diposting oleh sheillafkhryh di 07.37 0 komentar
PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI


Tugas 3 Ekonomi Koperasi

Diposting oleh sheillafkhryh di 07.03 0 komentar
ANALISIS SWOT


Definisi organisasi koperasi digolongkan menurut Esensialist dan Nominalist, menurut Hanel (1989 : 29) Esensialist pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum. Sedangkan pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum yang konkritnya melalui kegiatan ekonomi dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Ropke (1985 : 24) koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya.

Senin, 09 Oktober 2017

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Diposting oleh sheillafkhryh di 02.37 0 komentar
Koperasi adalah organisasi di Indonesia yang bergerak di dalam bidang pembangunan. Koperasi juga merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi Indonesia (KI) sejatinya merupakan wadah pemberdayaan ekonomi rakyat untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Angka kemiskinan dan ketimpangan yang terus melonjak menimbulkan tanda tanya tentang peranan gerakan Koperasi Indonesia saat ini.
Gerakan Koperasi Indonesia hakikatnya adalah perwujudan “Demokrasi Ekonomi” yang diperintahkan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Dalam Koperasi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Logikanya, bila Koperasi Indonesia dibangun menurut esensi tersebut di atas sejatinya kemiskinan dan kesenjangan bakal dapat diatasi. Secara empiris gerakan Koperasi Indonesia berbeda dengan konsep koperasi universal, sebab penerapannya di Indonesia menggunakan konsep, taktik, dan strategi yang khas berdasarkan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 serta penjelasannya dan UU No 25 Tahun 1992.
 

Teens Life Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea