Koperasi adalah organisasi di Indonesia yang bergerak di dalam bidang pembangunan. Koperasi juga merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi Indonesia (KI) sejatinya merupakan wadah pemberdayaan ekonomi rakyat untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Angka kemiskinan dan ketimpangan yang terus melonjak menimbulkan tanda tanya tentang peranan gerakan Koperasi Indonesia saat ini.
Gerakan Koperasi Indonesia hakikatnya adalah perwujudan “Demokrasi Ekonomi” yang diperintahkan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Dalam Koperasi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Logikanya, bila Koperasi Indonesia dibangun menurut esensi tersebut di atas sejatinya kemiskinan dan kesenjangan bakal dapat diatasi. Secara empiris gerakan Koperasi Indonesia berbeda dengan konsep koperasi universal, sebab penerapannya di Indonesia menggunakan konsep, taktik, dan strategi yang khas berdasarkan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 serta penjelasannya dan UU No 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia, selain memiliki ciri-ciri universal, juga mempunyai visi:
1. Koperasi Indonesia sebagai jiwa dan semangat kekeluargaan (gotong-royong) yang merupakan nilai dasar Pancasila harus menjadi acuan aturan main, baik secara internal maupun dalam interaksi dan interelasi di semua pelaku ekonomi nasional, yaitu koperasi, BUMN dan swasta. Bung Hatta pun menyebutkan bahwa BUMN dan swasta mesti berjiwa koperasi.
2. Koperasi Indonesia sebagai wadah ekonomi rakyat merupakan bagian integral dari sistem perekonomian Pancasila yang bervisi sebagai wadah ekonomi yang mengamalkan gotong royong sebagai nilai dasar Pancasila.
Sebagai wadah gerakan ekonomi dari rakyat, Koperasi Indonesia berperan dalam mengentaskan diri dari kemiskinan, serta merupakan soko guru perekonomian rakyat.
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992,
sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Untuk menjadi seorang menteri koperasi ada hal-hal yang dilakukan seperti halnya:
1. Merumuskan kebijakkan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2. Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
3. Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM.
4.Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
Itulah beberapa hal yang harus di lakukan oleh seorang menteri yang bertanggung jawab dan mempuyai jiwa kepimpinan. Seperti yang kita ketahui perekonomian indonesia mengalami masalah yang sangat kritis dengan adanya kenaikan nilai dollar nilai rupiah pun semakin jatuh, disinilah peran menteri dan presiden yang akan menyelesaikan masalah ini.
Untuk itu hal pertama yang akan saya lakukan jika menjadi menteri koperasi yaitu bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dan daya tarik masyarakat terhadap koperasi. Bagaimana supaya image koperasi bisa naik di masyarakat. Hal ini merupakan hal yang paling mendasar dan sangat penting mengingat yang menjadi penggerak koperasi itu adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan sosialisasi di kalangan masyarakat. Selain itu pengenalan terhadap koperasi dapat dimulai dari kecil dengan adanya pembelajaran tentang koperasi pada bangku pendidikan dan di setiap lembaga pendidikan diharuskan untuk mempunyai minimum 1 koperasi sebagai salah satu media belajar siswa untuk terjun langsung ke koperasi sehingga mereka akan tahu manfaat dari koperasi itu sendiri. Sosialisasi yang diberikan akan dikemas secara kreatif jadi bisa menarik bukan hanya orang tua saja namun juga kalangan anak muda. Sosialisasi yang diberikan bukan hanya untuk masyarakat kecil menengah namun juga kepada masyarakat menengah atas. Dengan adanya sosialisasi saya dapat mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan hambatan apa saja yang membuat masyarakat tidak dapat mendirikan koperasi.
Hal yang kedua jika saya jadi menteri koperasi, saya ingin agar masyarakat Indonesia khususnya kaum muda kita dan para pendiri di dalamnya bisa kembali pada dasar-dasar yang ada dalam perkoperasian Negara Indonesia yang tergambar dari lambang perkoperasian Negara kita. Karena dalam dasar-dasar koperasi sudah sangat jelas peranan kita sehingga kita bisa mengetahui sikap apa yang bisa kita lakukan untuk memajukan perkoperasian di Negara kita ini. Selain itu kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi. Jikalau pemimpinnya tidak jujur bagaimana rakyatnya ingin mencontoh dengan baik. Karena pemimpin yang baik dapat menjadi panutan bagi rakyat-rakyatnya.
Langkah selanjutnya yaitu meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) yang ada di koperasi. SDM yang baik merupakan dasar yang baik bagi berlangsungnya suatu koperasi dan merupakan faktor yang berpengaruh pada produktifitas koperasi . Adanya training khusus untuk anggota dan pengurus koperasi agar terlahirnya tenaga kerja yang profesional dalam mengatur jalannya sistem koperasi dengan baik. Perbaikan SDM bukan hanya pada sisi intelektual namun juga dari sisi tingkah laku bagaimana dia dapat bertanggung jawab, jujur , dan bersosialisasi dengan sesama anggota, sehingga dapat menghasilkan SDM yang mampu secara hardskill dan softskill. Setelah itu diperlukan perbaikan pada pengelolaan pada koperasi. Memberikan pengawasan dan pemantauan di daerah-daerah dengan bentuk suatu badan khusus untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja dan kondisi koperasi. Memperbaiki struktur dan fungsi pengorganisasian koperasi agar terlihat terstruktur dan jelas sistem organisasinya.
Selanjutnya adalah kesederahanaan dan kesadaran, kesederhanaan adalah hal yang paling susah dilakukan oleh manusia yang tidak puas akan kebutuhannya. jika semua orang mengingkan sesuatu yang di harapakan dari perusahaan asing,maka koperasi akan mengalami penurunan yang tajam. seadainya manusia bersikap sederhana dan mensyukuri apa yang ada maka koperasi akan berdiri kokoh seperti dahulu.
jika hal-hal tersebut tercapai maka koperasi di indonesia akan maju dengan pesat,yakinlah koperasi akan berada pada kedamaian yang terdapat pada suatu struktur yang ada akan membawa kita ke era koperasi yang baru dan pastinya kementrian akan menjadi pengawal keuangan yang aman dan sempurna. terutama nilai-nilai koperasi ini sangat berperan pada negara indonesia.
Saat ini koperasi belum tumbuh secara maksimal, di sekeliling kita masih jarang sekali ditemukannya koperasi. Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna.
Seperti yang kalian ketahui, koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju dan mengalahkan bank – bank yang sudah ada saat ini.
Dan mungkin rencana saya yang selanjutnya adalah mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Hal selanjutnya yang penting adalah perlunya mengubah konsep koperasi menjadi lebih ’fresh’. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak usaha waralaba yang menawarkan tempat-tempat yang menarik dan nyaman seperti Alfamart, Indomart, Sevel, Circle K dan lain-lain. Sebaiknya koperasi juga harus dibuat semenarik mugkin sehingga para pengunjung atau anggotanya merasa nyaman. Harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong.
Di jaman yang serba teknologi ini bukanlah hal yang susah untuk mempromosikan koperasi. Saat ini banyak sosial media seperti facebook, twitter, kaskus ataupun sejenisnya. Media itu dapat menjadikan jembatan antara masyarakat Indonesia dengan koperasi. Kita bisa menjual barang-barang yang ada di koperasi secara mudah melalui media online tersebut tanpa perlu repot-repot mempromosikan dengan turun ke jalan. Berarti kita mempunyai keutungan yang double bukan? Di satu sisi kita mendapatkan keuntungan dari koperasi yang kita dirikan. Di sisi lain kita mendapatkan keuntungan dari barang-barang koperasi yang di jual di media online. Kita juga dapat memberdayakan para usaha kecil menengah untuk bekerja sama memproduksi produk-produk ’home made’ yang tentunya berkualitas. Produk-produk yang diminati oleh masyarakat tentunya dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan dalam produk impor yang dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat dapat mematikan mata pencarian produsen-produsen dalam negeri. Hal yang terpenting adalah mengembalikan citra dan gambaran koperasi seperti dahulu sehingga harapan nantinya tercapai agar dapat dipercayai lagi oleh masyarakat dalam hal ekonomi karena ciri khas bangsa Indonesia adalah koperasi.
Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan saat ini. Lebih baik dalam arti kinerja. Dan bisa menghidupkan, memajukan serta menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur. Semoga harapan saya ini dapat memperbaiki kondisi koperasi saat ini menjadi lebih baik.
Daftar Pustaka:
https://erdiawanprasetyo.wordpress.com/2011/10/01/sejarah-singkat-koperasi-di-indonesia/
http://tamaratumangken.blogspot.co.id/2015/10/andai-aku-menjadi-menteri-koperasi.html

0 komentar:
Posting Komentar