Jumat, 22 Juni 2018
Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kelompok 1:
Anggota kelompok:
. Nurul Husaidah (25216622)
. Riski Septiani (26216489)
. Sheilla fakhriyah (26216989)
Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kelompok 1
Anggota Kelompok :
- Nurul Husaidah (25216622)
- Riski Septiani (26216489)
- Sheilla Fakhriyah (26216989)
Sabtu, 21 April 2018
Studi Kasus Sengketa Ekonomi
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah:
Studi Kasus Sengketa Ekonomi Syariah
di Lembaga Keuangan Syariah Kota
Jambi
Pendahuluan
Praktik bisnis Syariah di Indonesia mulai berkembang dengan perkembangan keinginan dan harapan umat Islam yang menjadi sebahagian besar penduduk Indonesia. Keinginan tersebut berkembang seiring dengan berkembangnya upaya pemahaman terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan Syariah Islam pada awal tahun 1990-an. Sejarah perbankan secara faktual telah mencatat bahwa dalam kurun waktu antara tahun 1992 hingga mei 2004 telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Secara kuantitatif jumlah bank Syariah pada tahun 1992 hanya satu bank umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dan BPRS, tetapi saat ini ada beberapa bank umum Syariah dengan 114 kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank Syariah. Pada tahun 2006 jumlah bank Syariah telah berkembang dua kali lipat dari jumlah dua tahun yang lalu. Tren perbankan Syariah yang begitu cepat dengan memperoleh simpati luas dari umat muslim dan juga dari non muslim. Perluasan kelembagaan perbankan Syariah telah merambah kepada aspek-aspek ekonomi Syariah sebagai bentuk-bentuk produk perbankan Syariah. Dan perbankan Syariah sebagai suatu lembaga dalam perbankan, menuntut adanya kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan, serta antisipasi hukum apabila terjadi konflik antara pihak nasabah dengan pihak bank. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diundangkan pada tanggal 20 Maret Tahun 2006 telah member amanat kepada lembaga peradilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara tertentu termasuk perkara perbankan dan ekonomi Syariah yang terjadi di Indonesia.
Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan nonbank yang telah menerapkan konsep bagi hasil (mudharabah) dalam kegiatan operasionalnya. Hal ini menunjukkan kebutuhan warga masyarakat tentang kehadiran institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi pemeluknya. Apalagi dengan hadirnya peraturan perundangundangan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan angin segar bagi perkembangan industri perbankan Syariah di Indonesia. Artinya munculnya Undang-Undang ini memberikan peluang bagi pertumbuhan industri perbankan Syariah yang sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Jumat, 23 Maret 2018
Perlindungan Konsumen
- Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Langganan:
Postingan (Atom)