Donatella
Versace, the younger sister of the famous designer Gianni Versace was his
adviser and inspiration while he was a budding designer. [1]When
Gianni Versace started his own fashion company in Milan, [2]she
was right there by his side and organized many fashion shows and advertising
campaigns. He awarded her with her own diffusion label, ‘Versus’ which
produces clothes till today. But after his murder, the ‘Versace’ Empire fell
upon hard times and she became creative director of the ‘Versace Group’. It was
during the rebuilding process that Donatella showed her other talent - public
relations. Using such celebrity friends as Madonna, Demi Moore, Elton John and
others, she began to equate the ‘Versace’ name with celebrity in the public
eye. By doing so, she managed to turn the ‘Versace’ line back into a force in
the fashion industry. Another of the tactic she developed to ensure the
visibility of the brand was to use well-known models for the catwalk shows
which would generate press coverage. She brought a new sensibility to the house
of ‘Versace’. [3]These days, the label is more in tune with the
modern woman, while retaining her brother's original ethos. [4]She
has emerged from her brother’s shadow and has diversified to other fields by
creating branded hotels in Australia and Dubai.
Senin, 25 Maret 2019
Jumat, 22 Juni 2018
Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kelompok 1:
Anggota kelompok:
. Nurul Husaidah (25216622)
. Riski Septiani (26216489)
. Sheilla fakhriyah (26216989)
Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kelompok 1
Anggota Kelompok :
- Nurul Husaidah (25216622)
- Riski Septiani (26216489)
- Sheilla Fakhriyah (26216989)
Sabtu, 21 April 2018
Studi Kasus Sengketa Ekonomi
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah:
Studi Kasus Sengketa Ekonomi Syariah
di Lembaga Keuangan Syariah Kota
Jambi
Pendahuluan
Praktik bisnis Syariah di Indonesia mulai berkembang dengan perkembangan keinginan dan harapan umat Islam yang menjadi sebahagian besar penduduk Indonesia. Keinginan tersebut berkembang seiring dengan berkembangnya upaya pemahaman terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan Syariah Islam pada awal tahun 1990-an. Sejarah perbankan secara faktual telah mencatat bahwa dalam kurun waktu antara tahun 1992 hingga mei 2004 telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Secara kuantitatif jumlah bank Syariah pada tahun 1992 hanya satu bank umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dan BPRS, tetapi saat ini ada beberapa bank umum Syariah dengan 114 kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank Syariah. Pada tahun 2006 jumlah bank Syariah telah berkembang dua kali lipat dari jumlah dua tahun yang lalu. Tren perbankan Syariah yang begitu cepat dengan memperoleh simpati luas dari umat muslim dan juga dari non muslim. Perluasan kelembagaan perbankan Syariah telah merambah kepada aspek-aspek ekonomi Syariah sebagai bentuk-bentuk produk perbankan Syariah. Dan perbankan Syariah sebagai suatu lembaga dalam perbankan, menuntut adanya kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan, serta antisipasi hukum apabila terjadi konflik antara pihak nasabah dengan pihak bank. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diundangkan pada tanggal 20 Maret Tahun 2006 telah member amanat kepada lembaga peradilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara tertentu termasuk perkara perbankan dan ekonomi Syariah yang terjadi di Indonesia.
Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan nonbank yang telah menerapkan konsep bagi hasil (mudharabah) dalam kegiatan operasionalnya. Hal ini menunjukkan kebutuhan warga masyarakat tentang kehadiran institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi pemeluknya. Apalagi dengan hadirnya peraturan perundangundangan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan angin segar bagi perkembangan industri perbankan Syariah di Indonesia. Artinya munculnya Undang-Undang ini memberikan peluang bagi pertumbuhan industri perbankan Syariah yang sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Jumat, 23 Maret 2018
Perlindungan Konsumen
- Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Jumat, 03 November 2017
Tugas 3 Ekonomi Koperasi
ANALISIS SWOT
Definisi organisasi koperasi digolongkan menurut Esensialist dan Nominalist, menurut Hanel (1989 : 29) Esensialist pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum. Sedangkan pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum yang konkritnya melalui kegiatan ekonomi dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Ropke (1985 : 24) koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)


