Jumat, 23 Maret 2018

Perlindungan Konsumen

Diposting oleh sheillafkhryh di 09.11 0 komentar
  1. Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
 

Teens Life Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea